PANCASILA
SEBAGAI ETIKA POLITIK INDONESIA
Setiap negara-negara
di dunia pasti memiliki landasan etika dalam berpolitik. Seperti Indonesia yang
menjadikan Pancasila yang tidak
hanya sebagai etika dalam berpolitik tetapi juga merupakan landasan dan
ideologi Negara . Realita politik yang terjadi justru bertentangan dengan etika
politik yang ada. Di Indonesia sendiri pengamalan atau praktek Pancasila dalam
berbagai kehidupan sekarang ini memang sudah
sangat sulit untuk ditemukan. Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan kaum
elit politik bangsa Indonesia tercinta ini. Aspek kehidupan berpolitik,
ekonomi, dan hukum merupakan ranah
kerjanya Pancasila di dunia Indonesia yang sudah menjadi dasar Negara.
Sebagai dasar filsafat
negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan, melainkan juga
merupakan sumber nilai-nilai
moral, terutama dalam
hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam
melaksanakan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,
serta Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab adalah
merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Negara adalah berasal
dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa
untuk rakyat (“Keadilan
yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”Sila
ke-IV). Dalam pelaksanaan
politik praktis hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif serta
yudikatif, konsep pengambilan keputusan,
pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan persetujuan dari dari rakyat, atau dengan lain perkataan harus
memiliki ‘legitimasi demokratis’.Prinsip-prinsip dasar etika politik itu dalam
realisasi praktis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa dilaksanakan secara berkasinambungan diantara ketiganya.
Etika politik ini juga
harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara konkrit
dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Para pejabat Ekskutif, anggota
legislatif maupun yudikatif, para pejabat negara, anggota DPR maupun MPR aparat
pelaksana dan penegak hukum, harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan
legitimasi demokratis juga harus berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu
kebijakan itu sesuai dengan hukum belum tentu sesuai dengan moral. Misalnya
gaji Para pejabat dan angota DPR, MPR itu sesuai dengan hukum, namun mengingat
kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai
dengan asas legalitas , Yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku,
disahkan dan dijalankan secara demokratis , dan dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip moral. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga
dasar tersebut. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara, baik itu yang
berhubungan dengan kekuasaan, kebijakan umum, pembagian serta kewenangan harus
berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila. Dengan demikian,
pancasila merupakan sumber moralitas dalam proses penyelenggaraan Negara,
terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan dan hukum. Pelaksanaan
kekuasaan dan penegakan hukum dinilai bermoral jika selalu berdasarkan
pancasila, bukan berdasarkan kepentingan penguasa belaka. Jadi pancasila
merupakan tolok ukur moralitas suatu penggunaan kekuasaan dan penegakan hukum.
Negara Indonesia
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut secara normatif merupakan bentuk dari sila Ketuhanan Yang
Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi harus diingat,
pernyataan tersebut bukan sebuah penegasan bahwa Indonesia adalah Negara yang mendasarkan kekuasaan Negara dan
penyelenggaraan Negara berdasarkan legitimasi agama. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa lebih berkaitan
legitimasi moral. Artinya, proses penyelenggaraan Negara dan kehidupan Negara
tidak boleh diarahkan pada paham anti Tuhan dan anti agama, akan tetapi
kehidupan dan penyelenggaraan Negara harus selalu berdasarkan nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian sila pertama merupakan legitimasi
moral religious bagi bangsa Indonesia.
Selain berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, Negara Indonesia juga harus berkemanusiaan yang adil
dan beradab. Dengan kata lain, kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan
legitimasi moral kemanusiaan dalam penyelenggaraan Negara. Negara pada
prinsipnya adalah persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Manusia merupakan dasar kehidupan serta pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara. Oleh karena itu asas-asas kemanusiaan mempunyai kedudukan mutlak dalam
kehidupan Negara dan hukum, sehingga jaminan hak asasi manusia harus diberikan
kepada setiap warga Negara. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mempunyai
keterkaitan yang sangat erat dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua sila
tersebut memberikan legitimasi moral (sila Ketuhanan Yang Maha Esa) dan legitimasi
moral kemanusiaan (sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dalam kehidupan dan
proses penyelenggaraan Negara, sehingga Negara Indonesia terjerumus ke dalam
Negara kekuasaan.
Sila kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan juga
merupakan sumber etika politik bagi bangsa Indonesia. Sila ini menegaskan bahwa
Negara berasal dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan diarahkan
senantiasa untuk rakyat. Sila ini memberikan legitimasi demokrasi bagi
penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu, dalam proses penyelenggaraan Negara,
segala kebijakan, kewenangan dan kekuasaan harus dikembalikan kepada rakyat.
Dengan demikian, aktivitas politik praktis yang menyangkut kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif serta konsep pengambilan keputusan, pengawasan dan
partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat.
Sila keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia memberikan legitimasi hukum dalam kehidupan dan
penyelenggaraan Negara. Indonesia merupakan Negara hukum yang selalu menjunjung
tinggi aspek keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan tujuan dalam kehidupan
Negara, yang menunjukkan setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan
adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Oleh karena
itu, untuk mencapai aspek keadilan tersebut, kehidupan dan penyelenggaraan
Negara harus senantiasa berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan Negara, yang bisa mengakibatkan
hancurnya tatanan hidup kenegaraan serta terpecahnya persatuan dan kesatuan
bangsa.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila pancasila harus dijadikan patokan bagi setiap
penyelenggara Negara dan rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut harus diimplementasikan
dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga pada akhirnya akan terbentuk suatu
pemerintahan yang etis serta rakyat yang bermoral pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar